Senin, 22 Desember 2025

Integrasi 80.000 Data KopDes Merah Putih dengan Pajak Nasional

Integrasi 80.000 Data KopDes Merah Putih dengan Pajak Nasional
Integrasi 80.000 Data KopDes Merah Putih dengan Pajak Nasional

JAKARTA - Upaya pemerintah memperkuat fondasi ekonomi desa kini memasuki fase baru melalui integrasi data koperasi dengan sistem perpajakan nasional. Langkah ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi besar membangun tata kelola koperasi yang tertib, transparan, dan berdaya saing. 

Melalui kolaborasi lintas kementerian, puluhan ribu koperasi desa didorong untuk memiliki identitas resmi sebagai subjek pajak badan hukum.

Kementerian Koperasi dan Direktorat Jenderal Pajak sepakat mengintegrasikan data Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar seluruh koperasi tersebut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. 

Baca Juga

IHSG Menguat Jelang Libur Natal Tahun Baru Pasar Saham

Integrasi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi koperasi desa untuk lebih mudah mengakses pembiayaan, menjalin kemitraan usaha, serta meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan dan mitra bisnis.

Integrasi Data Jadi Fondasi Penguatan Koperasi

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi, Henra Saragih, menjelaskan bahwa kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi. Tujuannya adalah mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan koperasi desa memiliki legalitas administrasi yang lengkap.

Henra menyampaikan harapannya agar pertukaran dan pemanfaatan data tersebut dapat mendukung sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam memperoleh NPWP. Menurutnya, keberadaan NPWP menjadi elemen penting bagi koperasi sebagai entitas usaha yang ingin berkembang dan berkelanjutan.

Koperasi tidak lagi diposisikan semata sebagai lembaga ekonomi tradisional di tingkat desa, melainkan sebagai badan usaha yang terhubung dengan sistem ekonomi nasional. 

Oleh karena itu, penguatan administrasi dan legalitas menjadi keharusan yang tidak bisa dihindari di tengah tuntutan profesionalisme dan akuntabilitas.

NPWP sebagai Identitas Resmi Badan Usaha

Henra menekankan bahwa koperasi sebagai entitas bisnis perlu menjalankan praktik usaha dengan berbagai pihak, termasuk mitra usaha, perbankan, dan lembaga keuangan. Dalam praktik tersebut, NPWP menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi sebagai bukti kelayakan administrasi dan identitas resmi subjek pajak badan hukum.

“Kepemilikan NPWP menjadi bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan,” kata Henra.

Dengan memiliki NPWP, koperasi desa diharapkan lebih siap mengikuti berbagai program pengembangan usaha yang melibatkan lembaga keuangan formal. Selain itu, kepemilikan NPWP juga membuka peluang koperasi untuk terlibat dalam rantai pasok yang lebih luas serta memperoleh akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah.

Literasi Perpajakan dan Digitalisasi Koperasi

Ke depan, pemerintah tidak hanya fokus pada integrasi data semata, tetapi juga mendorong peningkatan literasi dan edukasi terkait pendaftaran koperasi sebagai subjek pajak. Upaya ini dilakukan dengan mengedepankan pemahaman terhadap pengembangan dan eskalasi usaha koperasi desa.

Henra menyebutkan bahwa pendekatan edukatif akan disinergikan dengan unit-unit di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dengan demikian, koperasi desa tidak hanya memahami kewajiban perpajakan, tetapi juga mampu melihat manfaat jangka panjang dari kepatuhan administrasi dalam mendukung pertumbuhan usaha.

Selain itu, melalui perjanjian kerja sama ini, data NPWP Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan terintegrasi dengan platform Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa atau Simkopdes milik Kementerian Koperasi. Integrasi tersebut dinilai akan mempermudah pengelolaan data koperasi secara terpusat dan akurat.

Sinergi Antarinstansi Dorong Ekonomi Nasional

Henra berharap kerja sama antara Kementerian Koperasi dan Direktorat Jenderal Pajak dapat menyatukan data antarinstansi, meningkatkan kualitas layanan publik bagi koperasi, serta mendukung perumusan kebijakan berbasis data. Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mempercepat proses digitalisasi dan peningkatan literasi koperasi secara nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Menurutnya, integrasi ini menjadi fondasi penting dalam pengembangan sistem perpajakan koperasi.

“Ini sebagai landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi yang utamanya percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih,” pungkas Bimo.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap koperasi desa dapat tumbuh sebagai pilar ekonomi rakyat yang modern, tertib administrasi, dan terhubung dengan sistem ekonomi nasional. Integrasi data dan penguatan legalitas bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan koperasi dan pembangunan ekonomi Indonesia.

Ibtihal Afrah Watahani

Ibtihal Afrah Watahani

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

OJK Waspadai Maraknya Jual Beli Kendaraan Tanpa BPKB

OJK Waspadai Maraknya Jual Beli Kendaraan Tanpa BPKB

Peretasan BI Fast Picu OJK Perketat Pengawasan Siber BPD

Peretasan BI Fast Picu OJK Perketat Pengawasan Siber BPD

Kemenkeu Perluas Surat Utang Tenor Pendek Tahun 2026

Kemenkeu Perluas Surat Utang Tenor Pendek Tahun 2026

Sejumlah Emiten Gelar RUPSLB Jelang Penutupan Tahun 2025

Sejumlah Emiten Gelar RUPSLB Jelang Penutupan Tahun 2025

Kredit Nganggur Perbankan Tembus Rp2.500 Triliun, OJK Angkat Suara

Kredit Nganggur Perbankan Tembus Rp2.500 Triliun, OJK Angkat Suara