Minggu, 21 Desember 2025

Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026 Dinilai Jadi Strategi Baru Perkuat APBN dan Hilirisasi Energi

Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026 Dinilai Jadi Strategi Baru Perkuat APBN dan Hilirisasi Energi
Bea Keluar Batu Bara Mulai 2026 Dinilai Jadi Strategi Baru Perkuat APBN dan Hilirisasi Energi

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana kembali menerapkan bea keluar batu bara mulai tahun 2026. Kebijakan ini menandai perubahan arah fiskal setelah sejak 2006 batu bara tidak lagi dikenakan bea keluar.

Rencana pemungutan tersebut kini sedang difinalisasi dalam bentuk peraturan menteri keuangan. Pemerintah menargetkan regulasi bea keluar batu bara rampung dan diundangkan sebelum akhir tahun ini.

Kementerian Keuangan telah mengusulkan besaran tarif bea keluar batu bara sebesar 1 hingga 5 persen dari nilai ekspor. Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bagian dari koordinasi lintas kementerian.

Baca Juga

Kelistrikan Aceh Pulih Total Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal

Selama ini, penerimaan negara dari sektor batu bara hanya berasal dari royalti sebagai penerimaan negara bukan pajak. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap basis penerimaan negara menjadi lebih luas.

Target Penerimaan Negara dan Penutupan Defisit

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa tujuan utama bea keluar batu bara adalah meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah membidik tambahan penerimaan sekitar Rp 20 triliun per tahun dari pungutan tersebut.

Tambahan penerimaan itu direncanakan untuk membantu menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 2026. “Untuk langkah pertama, (penerimaan) ini untuk menutup defisit dulu, mengurangi defisit APBN,” ujar Purbaya.

Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. Pemerintah menilai penguatan fiskal menjadi penting di tengah tantangan ekonomi global.

Dalam kesempatan lain, Purbaya juga menyoroti kontribusi ekspor batu bara terhadap penerimaan negara yang relatif lebih kecil dibandingkan komoditas lain. Salah satu perbandingan yang disampaikan adalah dengan sektor minyak dan gas bumi.

Pada sektor migas, pemerintah memperoleh pendapatan besar melalui skema kontrak bagi hasil. Kontrak tersebut memungkinkan pembagian keuntungan yang lebih signifikan bagi negara.

Perbandingan dengan Migas dan Tekanan Harga Global

Menurut Purbaya, skema bagi hasil migas memberikan kontribusi besar karena porsi pemerintah mencapai 85 persen. Sementara perusahaan hanya memperoleh 15 persen dari total produksi.

Kondisi tersebut berbeda dengan batu bara yang hanya dikenakan royalti sebesar 8 hingga 13,5 persen dari harga jual. Akibatnya, kontribusi fiskal batu bara menjadi lebih terbatas.

“Kalau minyak, kita lihat PSC zaman dulu itu kontrak sharing kan 85:15. 85 untuk pemerintah, 15 untuk perusahaan minyak,” kata Purbaya. Ia menambahkan bahwa porsi batu bara jauh lebih kecil dari itu.

Selain soal penerimaan, pemerintah juga mencermati tren Harga Batu Bara Acuan yang terus menurun. Penurunan harga ini diperkirakan akan berlanjut hingga beberapa tahun ke depan.

Data menunjukkan HBA pada 2022 berada di level 276,6 dollar AS per ton. Angka tersebut turun menjadi 201,1 dollar AS per ton pada 2023.

Penurunan berlanjut pada 2024 dengan HBA sebesar 121,5 dollar AS per ton. Pada akhir 2025, harga diprediksi kembali turun menjadi sekitar 111,1 dollar AS per ton.

Untuk tahun 2026, pemerintah memperkirakan HBA bergerak di kisaran 95 hingga 100 dollar AS per ton. Kondisi ini dinilai memperkuat alasan perlunya kebijakan fiskal tambahan dari sektor batu bara.

Hilirisasi, Dekarbonisasi, dan Penyeimbangan Fiskal

Selain meningkatkan penerimaan negara, bea keluar batu bara juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi. Indonesia saat ini masih mengekspor batu bara dalam bentuk mentah meskipun menjadi produsen terbesar ketiga dunia.

Pemerintah menilai kebijakan ini dapat mendorong pengembangan industri turunan batu bara di dalam negeri. Langkah tersebut sejalan dengan agenda hilirisasi sumber daya alam nasional.

Tujuan lain dari penerapan bea keluar adalah mendukung program dekarbonisasi. Pemerintah tengah mempercepat transisi energi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan transisi energi dilakukan tanpa mengganggu ketahanan energi nasional. Batu bara masih memiliki peran penting dalam bauran energi Indonesia.

Purbaya juga menyoroti dampak kebijakan perpajakan setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Aturan tersebut mengubah status batu bara dari non barang kena pajak menjadi barang kena pajak.

Perubahan status tersebut memungkinkan industri batu bara mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai. Nilai restitusi yang diminta industri mencapai sekitar Rp 25 triliun per tahun.

Akibatnya, penerimaan negara dari sektor batu bara justru tergerus. Setelah memperhitungkan pajak dan biaya lainnya, kontribusi fiskal sektor ini bahkan menjadi negatif.

Purbaya menegaskan kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah perlu mengembalikan keseimbangan fiskal agar sektor strategis tetap memberi manfaat bagi negara.

Bea keluar batu bara diperkenalkan sebagai solusi untuk menutup kerugian negara tersebut. Kebijakan ini ditegaskan bukan bertujuan melemahkan industri.

Pemerintah memastikan pungutan baru tidak akan mengganggu daya saing ekspor batu bara Indonesia. Sebelum 2020, industri tetap mampu bersaing meski tanpa fasilitas restitusi besar.

Dengan kebijakan bea keluar, pemerintah berharap sektor batu bara dapat berkontribusi lebih adil terhadap penerimaan negara. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi fiskal jangka menengah menghadapi tantangan ekonomi dan transisi energi nasional.

Nathasya Zallianty

Nathasya Zallianty

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Penyaluran LPG Subsidi Banda Aceh Naik Signifikan Pascabencana

Penyaluran LPG Subsidi Banda Aceh Naik Signifikan Pascabencana

Pembelian LPG 3 Kg Diperketat Lewat Aturan Presiden Baru

Pembelian LPG 3 Kg Diperketat Lewat Aturan Presiden Baru

Pertamina Gunakan Air Tractor untuk Kirimkan BBM ke Aceh

Pertamina Gunakan Air Tractor untuk Kirimkan BBM ke Aceh

Pemerintah Masih Hitung Kuota Impor BBM Swasta 2026

Pemerintah Masih Hitung Kuota Impor BBM Swasta 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 21 Desember 2025 Masih Bertahan di Level Rp 2,49 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 21 Desember 2025 Masih Bertahan di Level Rp 2,49 Juta per Gram