Minggu, 21 Desember 2025

Pembelian LPG 3 Kg Diperketat Lewat Aturan Presiden Baru

Pembelian LPG 3 Kg Diperketat Lewat Aturan Presiden Baru
Pembelian LPG 3 Kg Diperketat Lewat Aturan Presiden Baru

JAKARTA - Pemerintah kembali mengambil langkah strategis untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Kali ini, perhatian tertuju pada LPG 3 kilogram yang selama ini dikenal sebagai gas bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu. 

Dalam waktu dekat, mekanisme pembelian LPG 3 kg akan diperketat melalui regulasi baru yang tengah disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas masih lemahnya akurasi penyaluran LPG 3 kg di lapangan. Meski diperuntukkan bagi kelompok tertentu, realitasnya gas melon masih mudah diakses oleh masyarakat yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi. Pemerintah pun menilai perlu adanya pengaturan lebih rinci agar manfaat subsidi benar-benar diterima kelompok sasaran.

Baca Juga

Kelistrikan Aceh Pulih Total Seluruh Gardu Induk Beroperasi Normal

Melalui regulasi berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), pemerintah berupaya menutup celah distribusi sekaligus membangun sistem pengawasan yang lebih ketat dari hulu ke hilir. Tidak hanya menyasar konsumen, aturan baru ini juga akan mengatur rantai distribusi hingga tingkat pengecer.

Regulasi Baru Fokus Tepat Sasaran

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada aturan khusus yang membatasi kelompok ekonomi tertentu dalam pembelian LPG 3 kg. Kondisi tersebut menyebabkan distribusi subsidi kerap melenceng dari tujuan awal.

Meski LPG 3 kg ditujukan untuk masyarakat miskin, faktanya masih banyak kalangan mampu yang turut memanfaatkan harga murah gas bersubsidi. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi baru yang lebih tegas dan terukur.

Dalam Perpres yang sedang disiapkan, pemerintah akan menentukan kelompok masyarakat mana saja yang berhak membeli LPG 3 kg berdasarkan klasifikasi ekonomi. Penyusunan ini dilakukan dengan mengacu pada data nasional agar kebijakan berjalan objektif dan tidak diskriminatif.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang penyalahgunaan subsidi sekaligus menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pembatasan Berdasarkan Desil Ekonomi

Salah satu poin krusial dalam Perpres baru adalah penggunaan sistem desil sebagai dasar pembatasan pembelian LPG 3 kg. Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera.

Sistem ini tidak didasarkan pada pengajuan individu, melainkan hasil analisis data ekonomi rumah tangga secara nasional. Dengan demikian, pemerintah dapat memetakan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih akurat.

“Nah, di Perpres baru nanti, kita akan melihat, misalnya desil 1-10, apakah nanti yang 8,9,10 tidak termasuk (penerima subsidi). Ini masih contoh kami lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” kata Laode, dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).

Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg hanya dinikmati oleh kelompok ekonomi bawah, sementara masyarakat menengah ke atas diarahkan menggunakan LPG non-subsidi.

Penjualan Hingga Tingkat Pengecer

Tak hanya menyentuh sisi konsumen, Perpres LPG 3 kg juga akan mengatur mekanisme penjualan hingga ke tingkat subpangkalan atau pengecer. Selama ini, aturan penjualan LPG 3 kg hanya mengikat hingga pangkalan resmi.

Dalam kebijakan terbaru, seluruh rantai distribusi akan diatur secara lebih rinci, termasuk margin keuntungan di setiap level distribusi. Tujuannya untuk menciptakan sistem distribusi yang transparan dan berkeadilan.

“Karena dia (penjualan LPG 3 kg) harus diatur sampai ke ujung dan ada marginnya semua di level-level ini,” ujar Laode.

Pengaturan hingga tingkat pengecer diharapkan mampu menekan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi serta mencegah kelangkaan yang kerap terjadi di masyarakat.

Dengan sistem distribusi yang lebih tertata, pemerintah menargetkan stabilitas pasokan LPG 3 kg dapat terjaga secara berkelanjutan.

Uji Coba dan Masa Transisi Kebijakan

Laode menjelaskan bahwa rancangan Perpres LPG 3 kg saat ini telah rampung dan tengah menunggu proses harmonisasi. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Setelah Perpres resmi berlaku, pemerintah akan menerapkan masa transisi sekitar enam bulan. Masa ini digunakan untuk memberikan waktu adaptasi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam periode awal, kebijakan akan diterapkan melalui pilot project atau uji coba terbatas di wilayah tertentu. Misalnya, penerapan di Jakarta Pusat untuk melihat dampak langsung kebijakan terhadap distribusi dan konsumsi LPG 3 kg.

“Kami mau lihat dulu dampaknya di area-area ini. Ini perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada perpres, makanya banyak yang bilang revisi perpres. Isinya banyak berubah dari sebelumnya,” tutup Laode.

Hasil uji coba tersebut akan menjadi dasar evaluasi sebelum kebijakan diterapkan secara nasional, sehingga pemerintah dapat meminimalkan risiko gejolak di masyarakat.

Ibtihal Afrah Watahani

Ibtihal Afrah Watahani

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Penyaluran LPG Subsidi Banda Aceh Naik Signifikan Pascabencana

Penyaluran LPG Subsidi Banda Aceh Naik Signifikan Pascabencana

Pertamina Gunakan Air Tractor untuk Kirimkan BBM ke Aceh

Pertamina Gunakan Air Tractor untuk Kirimkan BBM ke Aceh

Pemerintah Masih Hitung Kuota Impor BBM Swasta 2026

Pemerintah Masih Hitung Kuota Impor BBM Swasta 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 21 Desember 2025 Masih Bertahan di Level Rp 2,49 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 21 Desember 2025 Masih Bertahan di Level Rp 2,49 Juta per Gram

Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Desember 2025 Seluruh Indonesia

Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina Desember 2025 Seluruh Indonesia