Senin, 22 Desember 2025

Kebijakan Jakarta Bebaskan Pajak PBB Untuk Sekolah Swasta

Kebijakan Jakarta Bebaskan Pajak PBB Untuk Sekolah Swasta
Kebijakan Jakarta Bebaskan Pajak PBB Untuk Sekolah Swasta

JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah bersejarah untuk meringankan beban operasional sekolah swasta di ibu kota. Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 24 September 2025, seluruh sekolah swasta, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, dibebaskan 100% dari pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah ini menegaskan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pendidikan, sekaligus memberikan ruang bagi sekolah untuk memaksimalkan anggaran mereka bagi kebutuhan yang lebih mendesak. 

“Jadi PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%,” jelas Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo.

Baca Juga

Dedi Mulyadi: Liburkan Angkot Jadi Solusi Atasi Macet Nataru Bandung

Kebijakan ini menjadi terobosan baru yang belum pernah diterapkan pada masa kepemimpinan gubernur DKI Jakarta sebelumnya, termasuk era Jokowi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga Anies Baswedan.

Latar Belakang Kebijakan Pembebasan PBB

Prastowo mengungkapkan ide pembebasan PBB-P2 bagi sekolah swasta muncul setelah melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai kebijakan pajak yang berlaku di Jakarta. Ia juga menelaah berbagai keluhan dari pengelola sekolah swasta yang merasa terbebani oleh besarnya pungutan PBB selama ini.

“Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta, karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” ujarnya.

Riset dan konsultasi tersebut menjadi dasar bagi Prastowo untuk mengusulkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, sehingga dana yang sebelumnya digunakan untuk pajak dapat dialihkan pada peningkatan mutu pendidikan dan kebutuhan operasional lainnya.

Dukungan Pemerintah dan Proses Regulasi

Menurut Prastowo, proses pengajuan kebijakan ini berjalan cepat setelah Gubernur setuju. “Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” kata Prastowo menirukan pembicaraannya dengan gubernur.

Gubernur Pramono Anung menyetujui ide tersebut dan langsung memerintahkan pembuatan aturan resmi. Langkah ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan yang menjalankan fungsi sosial sangat penting, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pembebasan PBB bagi sekolah swasta menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan. Langkah ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan sekolah swasta agar dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta.

Manfaat Kebijakan bagi Pendidikan dan Masa Depan Anak

Prastowo menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak langsung terhadap operasional sekolah. Dengan pengurangan beban pajak, sekolah dapat mengalokasikan dana lebih banyak untuk perbaikan fasilitas, peningkatan kualitas pengajar, serta program pembelajaran yang lebih optimal bagi siswa.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika sekolah-sekolah swasta kita ringankan bebannya, maka yang kita kuatkan sesungguhnya adalah masa depan anak-anak Jakarta,” tegas Prastowo.

Selain meringankan keuangan sekolah, pembebasan PBB ini juga diharapkan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta. Dengan adanya kebijakan ini, sekolah swasta dapat lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan, tanpa terbebani pungutan pajak yang sebelumnya cukup signifikan.

Langkah pemerintah daerah ini sekaligus menjadi contoh keberpihakan nyata terhadap sektor pendidikan, di mana pajak tidak menjadi penghalang bagi lembaga yang menjalankan peran sosial penting. Dengan dukungan regulasi dan alokasi anggaran yang lebih bijak, masa depan pendidikan di Jakarta berpotensi semakin cerah.

Ibtihal Afrah Watahani

Ibtihal Afrah Watahani

indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Fluktuasi Harga Sembako Jatim Senin, 22 Desember Perlu Diperhatikan

Fluktuasi Harga Sembako Jatim Senin, 22 Desember Perlu Diperhatikan

Polri Bersama Warga Cepat Rampungkan Jembatan Darurat Aceh

Polri Bersama Warga Cepat Rampungkan Jembatan Darurat Aceh

Kapolda Metro Pastikan Stasiun Gambir Aman Selama Libur Nataru

Kapolda Metro Pastikan Stasiun Gambir Aman Selama Libur Nataru

Kemudahan Akses Bansos Digital untuk Masyarakat Indonesia

Kemudahan Akses Bansos Digital untuk Masyarakat Indonesia

Golkar Papua Salurkan Bantuan Aceh Tunjukkan Solidaritas Nasional

Golkar Papua Salurkan Bantuan Aceh Tunjukkan Solidaritas Nasional