JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengambil langkah bersejarah untuk meringankan beban operasional sekolah swasta di ibu kota. Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 24 September 2025, seluruh sekolah swasta, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, dibebaskan 100% dari pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini menegaskan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pendidikan, sekaligus memberikan ruang bagi sekolah untuk memaksimalkan anggaran mereka bagi kebutuhan yang lebih mendesak.
“Jadi PBB untuk sekolah swasta, dari SD, SMP, SMA, mulai tahun depan, tahun ini juga sudah berlaku, itu bisa dikurangi 100%,” jelas Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo.
Baca JugaDedi Mulyadi: Liburkan Angkot Jadi Solusi Atasi Macet Nataru Bandung
Kebijakan ini menjadi terobosan baru yang belum pernah diterapkan pada masa kepemimpinan gubernur DKI Jakarta sebelumnya, termasuk era Jokowi, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga Anies Baswedan.
Latar Belakang Kebijakan Pembebasan PBB
Prastowo mengungkapkan ide pembebasan PBB-P2 bagi sekolah swasta muncul setelah melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai kebijakan pajak yang berlaku di Jakarta. Ia juga menelaah berbagai keluhan dari pengelola sekolah swasta yang merasa terbebani oleh besarnya pungutan PBB selama ini.
“Waktu saya masuk ke DKI, yang pertama kali saya lakukan melihat kebijakan. Saya juga melihat keluhan para pengurus sekolah swasta di Jakarta, karena bayar PBB-nya mahal. Itu yang pertama saya diskusikan dengan Pak Gubernur,” ujarnya.
Riset dan konsultasi tersebut menjadi dasar bagi Prastowo untuk mengusulkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta agar sekolah-sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB, sehingga dana yang sebelumnya digunakan untuk pajak dapat dialihkan pada peningkatan mutu pendidikan dan kebutuhan operasional lainnya.
Dukungan Pemerintah dan Proses Regulasi
Menurut Prastowo, proses pengajuan kebijakan ini berjalan cepat setelah Gubernur setuju. “Pak, bagaimana kalau kita bebaskan saja sekolah-sekolah swasta itu tak perlu membayar PBB? Biar duitnya bisa digunakan untuk yang lain-lain yang lebih penting. Ngapain kita nyari pajak dari yang mestinya kita tolong?” kata Prastowo menirukan pembicaraannya dengan gubernur.
Gubernur Pramono Anung menyetujui ide tersebut dan langsung memerintahkan pembuatan aturan resmi. Langkah ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan yang menjalankan fungsi sosial sangat penting, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pembebasan PBB bagi sekolah swasta menjadi salah satu bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan. Langkah ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga membantu menjaga keberlangsungan sekolah swasta agar dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta.
Manfaat Kebijakan bagi Pendidikan dan Masa Depan Anak
Prastowo menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak langsung terhadap operasional sekolah. Dengan pengurangan beban pajak, sekolah dapat mengalokasikan dana lebih banyak untuk perbaikan fasilitas, peningkatan kualitas pengajar, serta program pembelajaran yang lebih optimal bagi siswa.
“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika sekolah-sekolah swasta kita ringankan bebannya, maka yang kita kuatkan sesungguhnya adalah masa depan anak-anak Jakarta,” tegas Prastowo.
Selain meringankan keuangan sekolah, pembebasan PBB ini juga diharapkan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta. Dengan adanya kebijakan ini, sekolah swasta dapat lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan, tanpa terbebani pungutan pajak yang sebelumnya cukup signifikan.
Langkah pemerintah daerah ini sekaligus menjadi contoh keberpihakan nyata terhadap sektor pendidikan, di mana pajak tidak menjadi penghalang bagi lembaga yang menjalankan peran sosial penting. Dengan dukungan regulasi dan alokasi anggaran yang lebih bijak, masa depan pendidikan di Jakarta berpotensi semakin cerah.
Ibtihal Afrah Watahani
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Fluktuasi Harga Sembako Jatim Senin, 22 Desember Perlu Diperhatikan
- Senin, 22 Desember 2025
Terpopuler
1.
Ramon Tanque Jadi Penentu Kemenangan Persib Atas Bhayangkara FC
- 22 Desember 2025
2.
Malut United Tundukkan PSM Makassar dengan Gol Cepat David da Silva
- 22 Desember 2025
3.
Arsenal Incar Bek Muda Real Madrid Victor Valdepenas Segera
- 22 Desember 2025
4.
Axel Disasi Jadi Rebutan Roma dan AC Milan Januari Mendatang
- 22 Desember 2025
5.
Kylian Mbappe Dedikasikan Gol Untuk Legenda Real Madrid Ronaldo
- 22 Desember 2025












