JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti lagu dan musik periode Januari-Juni 2025 kategori non-logsheet. Total nominal yang didistribusikan kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI) mencapai lebih dari Rp2,5 miliar pada Kamis, 6 November 2025, di Jakarta.
Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, menjelaskan distribusi ini merupakan hasil kolekting semester pertama 2025. “Distribusi hari ini dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN,” jelasnya.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan kegiatan ini sesuai regulasi Permenkum No. 27 Tahun 2025. “Kehadiran kita hari ini adalah bentuk glorifikasi bahwa LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi,” tambahnya.
Baca JugaMakanan Fungsional Sehari-hari yang Mudah Dibuat dan Menyehatkan Tubuh
LMKN bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti melalui LMK. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum RI agar tata kelola royalti berlangsung transparan dan akuntabel.
Evaluasi dan Tata Kelola Royalti
Mulhanan menambahkan, dalam tiga bulan terakhir LMKN tidak hanya mengevaluasi, tetapi juga menata langkah perbaikan tata kelola. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Menteri Hukum untuk meningkatkan akurasi distribusi royalti.
Ketua Dewan Pengawas LMKN, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menilai LMK RAI dan LMKN telah menunjukkan komitmen membangun ekosistem musik nasional. “RAI berkomitmen mendukung tata kelola yang baik. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap LMK,” ujarnya.
Dari pihak penerima, pendiri LMK RAI, Rhoma Irama, menyampaikan rasa syukur atas distribusi royalti. “Kami sangat senang, karena hari ini RAI menerima distribusi royalti dari LMKN. Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki nilai pertanggungjawaban kepada Allah,” katanya.
Ketua Pengurus LMK RAI, Dadang S, menjelaskan persyaratan menerima royalti sangat sederhana. “Cukup dengan melakukan audit dan melaporkan jumlah anggota lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ini bentuk keseriusan kami menjaga transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Mekanisme Distribusi dan Keadilan Royalti
LMK RAI berkewajiban menyusun, melaksanakan, dan melaporkan hasil distribusi royalti kepada LMKN dalam waktu 30 hari kerja. Lembaga ini menghimpun artis dan musisi dari berbagai genre, khususnya dangdut, di seluruh Indonesia.
Mekanisme distribusi kategori non-logsheet dikumpulkan dari sumber tanpa sistem pelaporan penggunaan lagu secara rinci. Royalti dibagi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits.
Royalti dasar diberikan merata kepada seluruh anggota. Royalti lagu hits diberikan kepada anggota yang memiliki lagu populer berdasarkan data pemutaran, sehingga ada penghargaan tambahan bagi karya berkinerja tinggi.
Dadang mencontohkan, seorang anggota dengan dua lagu hits akan menerima royalti dasar Rp1 juta dan tambahan Rp800 ribu dari lagu hits. Totalnya menjadi Rp1,8 juta, sedangkan anggota tanpa lagu hits hanya menerima royalti dasar Rp1 juta.
Rumus pembagian ini bertujuan menjaga keadilan antara anggota yang memiliki lagu populer maupun tidak. Sistem ini tetap memberikan apresiasi lebih bagi karya yang berhasil menarik perhatian masyarakat.
Sinergi LMKN dan LMK dalam Ekosistem Musik Nasional
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan LMKN bertugas menghimpun royalti. Sementara LMK bertugas mendistribusikan kepada anggota, sehingga data anggota dan NIK harus segera dilengkapi.
Kolaborasi antara LMKN dan LMK RAI menjadi contoh tata kelola royalti yang transparan dan terstruktur. Pendekatan ini diharapkan mendorong profesionalisme dan pertanggungjawaban dalam industri musik nasional.
Distribusi royalti tidak hanya soal pembagian finansial, tetapi juga pengakuan terhadap karya musisi. Sistem ini memastikan semua pihak mendapat bagian yang adil sesuai kontribusi dan popularitas lagu.
LMK RAI terus memantau kinerja anggota dan evaluasi distribusi agar proses royalti lebih efisien. Langkah ini membantu membangun kepercayaan antara musisi, manajemen, dan lembaga pengelola royalti.
Dampak Positif bagi Musisi dan Industri Musik
Penyaluran royalti ini memberi manfaat langsung bagi anggota LMK RAI. Musisi mendapatkan pendapatan yang sah dan transparan, sekaligus penghargaan atas karyanya yang populer.
Distribusi juga memperkuat budaya akuntabilitas dalam industri musik Indonesia. Dengan mekanisme ini, musisi dapat fokus berkarya tanpa khawatir soal hak atas royalti yang seharusnya mereka terima.
Royalti yang dikelola secara tepat juga mendukung pertumbuhan ekosistem musik nasional. Musisi dari berbagai genre, terutama dangdut, dapat menikmati manfaat dari distribusi yang adil dan transparan.
LMKN dan LMK RAI menunjukkan bahwa tata kelola royalti yang baik dapat diterapkan dengan konsistensi. Hal ini menjadi contoh positif bagi lembaga serupa di Indonesia, sekaligus mendorong profesionalisme di industri musik.
Nathasya Zallianty
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Update Terbaru Jadwal Kapal Pelni Rute Kumai Surabaya November 2025
- Jumat, 07 November 2025
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Jumat 7 November 2025 Terbaru Hari Ini
- Jumat, 07 November 2025
Berita Lainnya
Langkah Tepat Atasi Bekas Jerawat Setelah Dipencet Agar Kulit Kembali Mulus
- Jumat, 07 November 2025
5 Makanan Nabati Terbukti Ampuh Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
- Jumat, 07 November 2025
Manfaat Air Kelapa untuk Tubuh Sehat, Tulang Kuat, dan Rehidrasi Optimal
- Jumat, 07 November 2025
Terpopuler
1.
2.
Proyek DME Jadi Pilar Strategi Substitusi LPG Nasional Segera
- 07 November 2025
3.
BNI Perkuat Pembiayaan UMKM Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- 07 November 2025
4.
Apindo Inginkan Upah Minimum 2026 Sesuai Produktivitas Industri
- 07 November 2025
5.
Wamendag Roro Dorong IEU-CEPA Tingkatkan Daya Saing Indonesia
- 07 November 2025











