JAKARTA - PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah guna memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
Langkah ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap pembangunan berkelanjutan sekaligus memenuhi amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Pencegahan Korupsi sebagai Pilar Tata Kelola Tambang
Baca Juga
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan SDA, khususnya sektor pertambangan yang menjadi mandat strategis negara.
Menurut Nurcahyo, pengelolaan sumber daya alam tidak semata-mata mengejar keuntungan jangka pendek. “SDA harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan ekosistem ekonomi nasional,” ujarnya saat forum focus group discussion (FGD) MIND ID di Jakarta.
Praktik tata kelola yang lemah, lanjutnya, kerap menjadi celah masuknya korupsi di proyek pembangunan nasional. Oleh karena itu, Kejaksaan terus melakukan evaluasi kasus-kasus korupsi di sektor strategis, termasuk energi dan pertambangan, agar dapat menjadi bahan pembelajaran bagi perbaikan kebijakan di masa depan.
Pasal 33 UUD 1945 Jadi Landasan Strategis
Nurcahyo menegaskan bahwa prinsip konstitusi Indonesia menuntut pengelolaan SDA yang adil dan berkelanjutan.
“Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Kekayaan alam tidak boleh hanya menjadi sumber keuntungan segelintir pihak, melainkan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Dalam konteks ini, MIND ID diharapkan tidak hanya fokus pada profit semata, tetapi juga pada manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan nasional.
Prinsip ini menjadi panduan dalam setiap pengambilan keputusan, investasi, hingga pengelolaan operasional di sektor pertambangan.
Integritas dan Tata Kelola sebagai Fondasi Pembangunan
Nurcahyo menambahkan bahwa perspektif pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029 menempatkan integritas politik, hukum, dan birokrasi sebagai fondasi utama.
Hal ini mencakup agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor-sektor strategis, khususnya energi dan pertambangan.
Sinergi antara MIND ID dan Kejaksaan menjadi salah satu langkah konkret untuk memperkuat tata kelola, memastikan setiap proyek tambang berjalan sesuai regulasi, serta mengurangi potensi pelanggaran hukum.
Evaluasi dan pengawasan yang berkesinambungan dianggap penting agar praktik pengelolaan SDA lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Kolaborasi Multipihak untuk Tata Kelola Berkelanjutan
Selain kolaborasi dengan aparat hukum, MIND ID juga aktif menjalin hubungan dengan pemangku kepentingan lain, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan komunitas lokal.
Pendekatan multipihak ini bertujuan menciptakan tata kelola tambang yang akuntabel, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan oleh masyarakat sekitar area pertambangan.
Nurcahyo menekankan pentingnya pembelajaran dari praktik tata kelola yang sebelumnya lemah, sebagai pelajaran untuk memperkuat mekanisme pencegahan korupsi dan pengelolaan aset negara.
“Evaluasi kasus-kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan nasional menjadi pelajaran penting untuk perbaikan kebijakan di masa mendatang,” tambahnya.
Dengan langkah ini, MIND ID tidak hanya berfungsi sebagai pengelola SDA, tetapi juga sebagai penggerak tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Kolaborasi dengan Kejaksaan menjadi contoh nyata bagaimana perusahaan BUMN dapat menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) secara komprehensif dalam sektor strategis.
MIND ID Tegaskan Komitmen terhadap Publik dan Hukum
Sinergi antara MIND ID dan Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa pengelolaan tambang harus berlandaskan integritas, transparansi, dan keberlanjutan.
Melalui kolaborasi ini, setiap kegiatan pertambangan tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan kesejahteraan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum.
Penguatan tata kelola, pencegahan korupsi, dan pengawasan berkesinambungan menjadi fondasi bagi pengelolaan SDA yang adil dan profesional, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029.
Dengan pendekatan ini, MIND ID menegaskan perannya sebagai pengelola sumber daya strategis yang bertanggung jawab, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.
Aldi
indikatorbisnis.com adalah media online yang menyajikan berita sektor bisnis dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Program Cek Kesehatan Gratis 2025 Ungkap Masalah Kurang Aktivitas Fisik
- Rabu, 05 November 2025
Selvi Gibran Dorong Kemandirian Ekonomi UMKM Papua Barat Lewat Bantuan
- Rabu, 05 November 2025
Sjafrie Sjamsoeddin Tekankan TNI Harus Jadi Tentara Rakyat yang Profesional
- Rabu, 05 November 2025
Upaya Indonesia Memimpin Harmonisasi Standar Laboratorium Pengujian Halal Internasional
- Rabu, 05 November 2025










.jpg)


